JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme dalam operasi serentak di enam provinsi. Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga memiliki peran beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, penyebaran propaganda hingga rekrutmen melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Sebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan para tersangka terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah dan kelompok teror lainnya.
“Peran para tersangka beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, rekrutmen—baik secara langsung maupun melalui media sosial—hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra, Minggu (4/10/2026).
Ada Jejak Pelatihan Fisik dan Menembak
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian tersangka telah mengikuti kegiatan pelatihan yang berkaitan dengan militansi.
Aktivitas tersebut antara lain latihan fisik dan latihan menembak.
“Ditemukan dugaan kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka, mencakup latihan fisik, latihan menembak, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan Densus 88 untuk mengungkap lebih jauh aktivitas dan jaringan para tersangka.
Densus Amankan Barang Bukti
Usai melakukan penangkapan, personel Densus 88 bergerak melakukan pengamanan barang bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Polri menyatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku.
Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah penindakan sekaligus upaya mencegah berkembangnya jaringan dan aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana terorisme di Indonesia.




