TANGERANG – Misteri kematian seorang anggota Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) mulai menemui titik terang. Korban bernama Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai ditemukan meninggal dunia akibat dugaan penembakan yang terjadi di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Tragedi berdarah tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat dini hari, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 WIB. Berdasarkan laporan awal penanganan perkara internal, peristiwa maut ini berlangsung di ruang pemadam kebakaran Mako Ditpoludara. Korban yang sehari-hari bertugas sebagai tenaga administrasi logistik diduga kuat dihabisi oleh rekannya sendiri sesama anggota Polri yang merupakan junior di kesatuan tersebut, yakni Bharada Andika Rahmadani.
Perkembangan mutakhir penanganan kasus ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, setelah menerima rincian hasil autopsi resmi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Senin (19/10/2026). Tim hukum menyatakan bahwa korban mengalami cedera fatal berupa luka belah pada bagian tempurung kepala akibat terjangan peluru.
“Hasil pemeriksaan forensik mengonfirmasi adanya empat proyektil peluru yang bersarang di dalam kepala korban. Selain itu, ditemukan luka fisik lain berupa bekas sabetan tajam di area leher serta lengan yang menyebabkan pendarahan hebat sebelum korban dievakuasi ke rumah sakit,” ujar Petrus Bala Pattyona dalam rilis tertulisnya.
Pihak pengacara juga mempertanyakan sistem pengawasan dan keamanan gudang persenjataan di dalam markas komando. Berdasarkan temuan di lapangan, senjata api dinas jenis laras panjang yang diduga digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban dilaporkan masih menyisakan tiga butir peluru aktif di dalam magasinnya. Tim kuasa hukum mencurigai adanya potensi perencanaan dalam insiden ini serta mendesak penyidik untuk mendalami apakah pelaku bertindak tunggal atau melibatkan pihak lain.
Jenazah Bharatu Valdo sendiri telah dipulangkan ke kampung halamannya di San Dominggo, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menggunakan pesawat dinas Polri dan disambut isak tangis ribuan warga setempat pada Sabtu (17/10/2026). Ayah korban, Antonius Fernandez, mendesak institusi Polri bersikap transparan dan menjatuhkan sanksi hukum pidana seberat-beratnya terhadap pelaku.
Hingga saat ini, terduga pelaku yakni Bharada Andika Rahmadani telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan pidana umum kini sepenuhnya diambil alih oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sementara Direktorat Propam fokus mendalami pelanggaran kode etik profesi militer pelaku.




