Diduga Jadi Korban Pengeroyokan oleh Delapan Orang, Warga Medan Polonia Laporkan Kasus ke Polrestabes Medan.

MEDAN, Jum’at,19 Juni 2026 – metro86.id – Seorang warga Jalan Teratai Ujung, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, bernama Triansyah Abdillah (29), melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polrestabes Medan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/25/9/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Juni 2026 pukul 04.02 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di Jalan Starban, Gang Wahyu Ujung, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin malam, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam laporannya, Triansyah Abdillah mengaku menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh sekitar delapan orang. Salah satu nama yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah Dimas dan kawan-kawan (Dkk).

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka gores pada bagian bahu dan pinggang kanan, memar pada bagian pinggang belakang, lebam pada pipi kiri yang disertai rasa sakit, serta luka pada bagian tulang kering kaki kanan.

Merasa keberatan atas tindakan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Polrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan.

Medan, 16 Juni 2026
Sumber: Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polrestabes Medan

Karena perkara masih dalam tahap laporan dan penyelidikan, seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(MT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *