JAKARTA – Jagat penegakan hukum di tanah air kembali diguncang isu panas. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap usulan kontroversial yang dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Usulan tersebut meminta agar indikator “kerugian negara” dikeluarkan dari definisi tindak pidana korupsi. Tak main-main, legislator asal NasDem ini langsung mendorong agar dilakukan revisi total terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Apa yang dikatakan Pak Luhut saya setuju. Basis ukuran tindak pidana korupsi itu memang harus dibedakan antara risiko bisnis negara dengan kejahatan murni yang dilakukan oleh pejabat negara,” ujar Sahroni saat dihubungi wartawan, Kamis (22/10/2026).
Menimbang Mens Rea: Bisnis vs Maling Duit Rakyat
Sahroni menilai penegakan hukum saat ini kerap menyamakan kerugian akibat keputusan bisnis korporasi negara (BUMN/Badan Investasi) dengan aksi pencurian anggaran daerah. Menurutnya, pembeda utama dari kedua hal ini terletak pada niat jahat atau mens rea dari sang pelaku.
Ia mencontohkan jika ada kepala daerah yang memotong anggaran hak masyarakat demi memperkaya diri, tindakan tersebut wajib disapu bersih sebagai tindak pidana korupsi. Namun, jika ada badan usaha negara yang merugi karena dinamika pasar, hal itu tidak bisa langsung dikriminalisasi. Bagi Sahroni, ide dari Luhut ini dinilai sangat bagus karena dapat memberikan dasar hukum yang kuat serta kepastian kerja bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak asal menjerat kebijakan strategis nasional.









