Irham Buananasution: Korban Narkoba Jangan Dikriminalisasi, Negara Harus Hadir untuk Rehabilitasi

Politik18 Views

Medan – Pemberantasan narkotika tidak semestinya hanya berbicara tentang penangkapan dan pemidanaan. Di balik persoalan narkoba, terdapat korban yang membutuhkan pertolongan, rehabilitasi dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota DPRD Sumatera Utara Irham Buananasution saat mensosialisasikan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kelurahan Tegal Sari III, Sabtu (12/09/2026).

banner 336x280

Sosialisasi yang dihadiri Lurah Tegal Sari III M. Yusuf H. Sormin, S.Sos, tokoh masyarakat dan konstituen tersebut berlangsung dengan pembahasan yang cukup beragam. Selain narkotika, warga turut menyampaikan persoalan pendidikan, masa depan korban rehabilitasi hingga akurasi data kesejahteraan masyarakat.

Irham menegaskan, korban penyalahgunaan narkotika tidak seharusnya langsung didorong ke proses kriminalisasi. Menurutnya, negara perlu hadir memberikan ruang pemulihan melalui fasilitas rehabilitasi, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

“Korban penyalahgunaan narkoba jangan dikriminalisasi,” tegas Irham.

Ia mengatakan, DPRD Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah menggodok kebijakan yang diharapkan dapat memfasilitasi rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dari keluarga tidak mampu.

Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat persoalan biaya sering menjadi kendala bagi keluarga untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Padahal, pemulihan korban menjadi salah satu langkah penting untuk memutus ketergantungan sekaligus mencegah seseorang kembali terjerumus dalam lingkungan narkotika.

Jangan Berhenti pada Hukuman

Menurut Irham, pendekatan terhadap korban narkotika harus melihat persoalan secara lebih komprehensif. Hukuman bukan satu-satunya jalan ketika seseorang berada dalam posisi sebagai korban penyalahgunaan.

Ia menyinggung pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan dan pembinaan.

Ketika seorang warga mempertanyakan apakah orang yang pernah menjalani rehabilitasi akan tetap memiliki status sosial dan kesempatan yang sama dengan masyarakat lainnya, Irham menegaskan bahwa rehabilitasi justru dimaksudkan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.

“Rehabilitasi bertujuan menghindarkan korban menjadi terpidana narkoba. Kita berusaha memaafkan dan membina kembali agar para korban kembali menjadi manusia yang beradab dan berkeadilan,” ujarnya.

Namun, Irham mengingatkan bahwa proses pemulihan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keluarga harus menjadi benteng pertama dalam mengawasi pergaulan dan lingkungan korban setelah menjalani rehabilitasi.

Ia menilai keluarga memiliki posisi penting dalam mencegah seseorang kembali ke lingkungan yang berpotensi menyeretnya pada penyalahgunaan narkotika.

Pendidikan dan Pemuda Jadi Benteng Pencegahan

Dalam kesempatan tersebut, Irham juga mengaitkan persoalan narkotika dengan pendidikan dan pembangunan kepemudaan.

Ia menyampaikan bahwa DPRD Sumut bersama Pemprov Sumut tengah menggodok program pendidikan gratis hingga tingkat sekolah menengah atas di Sumatera Utara.

Menurutnya, akses pendidikan yang lebih luas merupakan investasi jangka panjang untuk membangun generasi muda yang memiliki masa depan dan tidak mudah terjerumus ke dalam berbagai persoalan sosial.

Irham juga menyampaikan bahwa DPRD Sumut telah mengesahkan Perda Kepemudaan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membangun pemuda yang produktif, kreatif dan memiliki kegiatan positif.

“Pemuda harus dibangun agar menjadi generasi yang berguna bagi bangsa dan masyarakat, bukan justru terjerumus dalam narkoba dan kejahatan lainnya,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa keluarga merupakan sokoguru utama dalam membentuk karakter dan mengawasi perkembangan anak.

Warga Soroti Data Desil

Di tengah pembahasan narkotika dan kebijakan sosial, persoalan data kesejahteraan juga menjadi perhatian warga.

Paulina Nasution mempertanyakan perubahan status desil masyarakat yang dinilainya dapat terjadi secara tiba-tiba. Perubahan tersebut, menurutnya, dapat berdampak terhadap warga yang sebelumnya menerima bantuan pemerintah namun kemudian kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Pertanyaan itu kemudian dijawab Lurah Tegal Sari III M. Yusuf H. Sormin, S.Sos.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai ketika dilakukan pendataan oleh petugas BPS.

“Jawablah dengan jujur dan lugas kepada petugas BPS,” ujar M. Yusuf.

Menurutnya, keakuratan data sangat bergantung pada informasi yang diberikan masyarakat. Karena itu, warga diminta terbuka mengenai kondisi sebenarnya agar data yang dihasilkan dapat menggambarkan keadaan sosial dan ekonomi masyarakat secara tepat.

Persoalan desil tersebut menunjukkan bahwa ketepatan data bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perubahan status data dapat berpengaruh langsung terhadap akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

Sosialisasi Ranperda akhirnya menjadi ruang dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat. Irham menyampaikan arah kebijakan yang sedang dibahas di tingkat provinsi, sementara warga menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Dari narkotika hingga pendidikan, dari rehabilitasi hingga data bantuan sosial, seluruh persoalan tersebut bermuara pada satu tuntutan: kebijakan pemerintah harus benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat, bukan sekadar berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *