SKANDAL MAKAN BERGIZI GRATIS: 7 Bulan Beroperasi, SPPG Sunggal 2 Tega Biarkan 35 Buruh Tanpa BPJS Kesehatan Hingga Dihantam Suspen BGN

MEDAN — Praktek pengabaian hak buruh secara masif membentur program strategis nasional di Kota Medan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2, unit penyedia program Makan Bergizi Gratis di bawah Yayasan Muhammad Zein Siregar, terbukti melakukan pelanggaran fatal terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Meski telah mengeruk operasional selama tujuh bulan sejak Maret 2026, manajemen dapur umum di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu ini tega membiarkan 35 pekerjanya berjuang tanpa jaminan perlindungan kesehatan.
Buntut dari eksploitasi dan kejahatan regulasi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis dengan membekukan (suspen) seluruh izin operasional SPPG Sunggal 2. Keputusan tegas ini dijatuhkan menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilancarkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnakerprovsu).
Dalam sidak tersebut, manajemen SPPG Sunggal 2 tak berkutik. Asisten Lapangan Ulri bersama Kepala Keamanan Untung Tampubolon terpojok dan terpaksa mengakui bahwa seluruh stafnya—terdiri dari 22 pekerja laki-laki dan 13 perempuan—sama sekali belum didaftarkan ke program BPJS Kesehatan. Pihak pengelola hanya menyodorkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama satu orang pekerja sebagai ‘tameng’ formalitas.
“Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum yang mutlak, bukan opsi yang bisa dipermainkan oleh pengelola,” tegas Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Disnakerprovsu, Bangun N. Hutagalung, saat memimpin sidak di lokasi.
BGN Pasang Anggaran “At Cost”, Mana Hak Pekerja?
Langkah BGN menjatuhkan sanksi suspen kian mempertegas adanya dugaan penyelewengan hak pekerja oleh Yayasan Muhammad Zein Siregar. BGN menegaskan bahwa skema anggaran operasional at cost yang dikucurkan ke setiap unit SPPG sejatinya sudah mencakup alokasi premi jaminan sosial untuk seluruh pekerja dan relawan.
Artinya, tidak ada alasan keterbatasan dana. Pengabaian ini mengarah pada dugaan penahanan atau penggelapan hak-hak normatif buruh yang mengancam keselamatan jiwa mereka saat bertugas.
Sesuai payung hukum UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No. 86 Tahun 2013, pengelola SPPG Sunggal 2 kini berada di ujung tanduk ancaman sanksi berlapis:
  • Ancaman Pidana 8 Tahun & Denda Rp1 Miliar: Pasal 55 UU BPJS secara tegas mengancam pemberi kerja yang sengaja membangkang dan tidak menyetorkan iuran jaminan sosial dengan hukuman penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pencabutan Izin Usaha Permanen: Sanksi administratif beruntun mulai dari teguran tertulis, denda keterlambatan, hingga pencabutan izin operasional dan pemblokiran total akses layanan publik.
Kepala Disnakerprovsu, Dr. Illyan Chandra Simbolon, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pekerja SPPG Sunggal 2 mendapatkan hak perlindungan jaminan kesehatan secara utuh. Langkah ketat ini menjadi peringatan berdarah bagi seluruh pengelola SPPG di Sumatera Utara agar tidak menjadikan program sosial pemerintah sebagai panggung perampasan hak-hak pekerja.
banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *