Sabu 9,83 Gram Hendak Dikirim Pakai Pesawat TNI AL, Mayor Laut Faisal Dituntut 5 Tahun Penjara

Hukum, Narkoba5 Views

MEDAN — Kasus narkotika yang menyeret Mayor Laut Faisal Mulia memasuki babak penting. Oditur Militer menuntut perwira TNI Angkatan Laut itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah dinilai terbukti terlibat dalam kepemilikan, penggunaan hingga peredaran sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Jumat (14/8/2026).

banner 336x280

Selain pidana penjara, Faisal juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dipecat dari dinas TNI serta denda Rp500 juta subsider enam bulan,” ujar Bambang dalam persidangan.

Oditur menyatakan perbuatan Faisal terbukti berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berawal dari Pembelian Sabu Rp7,5 Juta

Perkara tersebut bermula ketika Faisal masih menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau pada November 2025.

Dalam perkara ini, Faisal disebut meminta rekannya, Rizal, menghubungi seseorang berinisial Kapak untuk mendapatkan sabu. Transaksi kemudian berlangsung di sebuah penginapan.

Faisal disebut membayar Rp7,5 juta untuk sabu yang awalnya dipesan seberat 8 gram. Namun, berdasarkan keterangan dalam persidangan, narkotika yang diterima ternyata mencapai sekitar 10,2 gram.

Sebagian sabu kemudian dikonsumsi Faisal bersama istrinya, MBP, dan Kapak. Sementara sisanya diduga disiapkan untuk diedarkan.

Faisal kemudian membagi sabu tersebut menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dikemas menggunakan kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL.

Paket tersebut kemudian diserahkan MBP kepada Co-Pilot Pesud CN-235 dengan nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza. Rencananya, paket tersebut dikirim menuju Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat udara milik TNI AL.

Namun, rencana tersebut terhenti sebelum paket sampai tujuan.

Saat Faisal menuju shelter CN-235 untuk melaksanakan Merplug, ia diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar. Dari pemeriksaan ditemukan 12 paket sabu yang diduga akan dikirim ke Madiun.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Faisal. Petugas kembali menemukan dua paket sabu serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Dari keseluruhan barang bukti, total sabu yang diamankan mencapai 9,83 gram.

Diduga Diedarkan ke Sejumlah Daerah

Dalam persidangan, Oditur juga mengungkap dugaan aktivitas Faisal dalam peredaran sabu. Narkotika tersebut disebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga diedarkan ke sejumlah wilayah.

Beberapa daerah yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Surabaya, Madiun dan Tanjung Pinang.

Oditur menyebut keuntungan dari penjualan sabu digunakan Faisal untuk kembali membeli dan mengonsumsi narkotika.

Setelah mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah, menutup persidangan.

Perkara tersebut akan kembali disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Putusan akhir atas perkara ini masih menunggu pertimbangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *