JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pengurusan perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam kasus ini, ayah seorang staf administrasi KPK diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan iming-iming dapat mengurus perkara yang tengah dihadapi sang kepala daerah.
Fakta tersebut diungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Ahmad, dugaan tersebut bermula ketika Mohamad Haris alias Gus Haris, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang, diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto melalui adik iparnya, Harun. Lilik diketahui merupakan ayah dari Setya Budi Dias, seorang staf administrasi yang bekerja di lingkungan KPK.
Dalam pertemuan itu, Lilik diduga menawarkan bantuan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom dengan meminta imbalan sebesar Rp2 miliar.
“KPK menduga pada pertemuan tersebut Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar,” kata Ahmad.
Pada pertemuan berikutnya, lanjut Ahmad, Bupati Anom dan Gus Haris diyakinkan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan apabila dana yang diminta disiapkan. Kesepakatan pun diduga tercapai untuk mengumpulkan uang sebagai biaya pengurusan perkara.
Penyidik mengungkapkan, dana itu kemudian dihimpun melalui Gus Haris dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari proses tersebut terkumpul sekitar Rp1,98 miliar, dengan Rp1,2 miliar di antaranya diduga telah diserahkan kepada Lilik.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan sisa dana yang telah dikumpulkan serta mendalami aliran uang dalam perkara tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, serta Setya Budi Dias, staf administrasi KPK yang merupakan anak Lilik.
Lilik dan Setya Budi Dias disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama pegawai di lingkungan KPK beserta anggota keluarganya dalam dugaan praktik pengurusan perkara. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.






