Usai Menangkan Harta Rp43 Miliar, Advokat Gugat Mantan Klien karena Success Fee Belum Dibayar

Hukum25 Views

BENGKULU — Usai berhasil mendampingi klien mengamankan harta bersama senilai Rp43 miliar, seorang advokat justru harus berurusan di meja hijau.

Advokat Shinta Damayanti, SH dari BSD & Associates menggugat mantan kliennya, Didi bin Wanto ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Gugatan dengan Nomor 70/Pdt.G/VIII/PN.Bgl itu terkait dugaan wanprestasi pembayaran success fee.

banner 336x280

Perkara harta bersama tersebut sebelumnya diselesaikan damai di Pengadilan Agama Bengkulu melalui Akta Perdamaian Nomor 412/Pdt.G/2026/PA.Bn. Aset yang berhasil dipertahankan berupa rumah, ruko, kebun sawit produktif, kendaraan, emas, hingga saham.

Dalam Perjanjian Jasa Hukum 24 April 2026 Pasal 3, Shinta berhak atas success fee jika klien berhasil mempertahankan hak atas aset. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat 7 hari setelah manfaat diterima.

Namun hingga somasi dikirim 9 Juli 2026, kewajiban itu belum dipenuhi.

“Gugatan ini bukan soal uang semata, tapi demi menjaga marwah profesi advokat dan kepastian hukum perjanjian,” ujar Shinta, Jumat (22/8/2026).

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan perjanjian sah, menyatakan tergugat wanprestasi, menghukum membayar success fee dan ganti rugi, serta mengabulkan sita jaminan.

Udah lebih lurus ya. Mau aku bikinin juga versi caption IG/Tiktok dari judul ini?

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *