Wonogiri, JAWA TENGAH – Keberadaan dua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berdiri saling berhadapan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan alasan pembangunan dua koperasi yang lokasinya hanya dipisahkan oleh jalan raya.
Komandan Kodim (Dandim) 0728/Wonogiri, Letkol Inf. Rodricho Ivan Pattihahuan, menjelaskan bahwa kedua koperasi tersebut bukan milik desa yang sama, melainkan berada di wilayah administratif yang berbeda.
“Kalau dari arah Kota Wonogiri, KDMP Desa Sindukarto berada di sebelah kanan jalan, sedangkan KDMP Desa Sumberharjo berada di sebelah kiri. Keduanya berbeda desa,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Ivan, kedua gedung koperasi dibangun di tepi Jalan Wonogiri–Pracimantoro, Kecamatan Eromoko, karena dinilai sebagai lokasi yang strategis. Selain berada di jalur utama, kawasan tersebut juga berada di tengah permukiman masing-masing desa sehingga dinilai mudah dijangkau masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah desa, sedangkan Kodim hanya menjalankan tugas pembangunan sesuai instruksi pemerintah.
“Yang menentukan lokasi adalah pemerintah desa masing-masing. Kami dari Kodim hanya bertanggung jawab melaksanakan pembangunan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua gedung KDMP tersebut rampung hampir bersamaan pada Februari 2026. Masing-masing memiliki ukuran bangunan sekitar 20 x 30 meter dan kini telah beroperasi melayani masyarakat.
Ivan menyebut, aktivitas usaha di kedua koperasi berjalan cukup baik. Menurutnya, rata-rata pendapatan harian masing-masing koperasi mencapai sekitar Rp2,5 juta.
Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial, Ivan mengajak masyarakat melihat tujuan utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yakni sebagai upaya memperkuat perekonomian desa dan mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ini adalah program pemerintah yang kami laksanakan. Kami yakin manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. Karena itu, masyarakat juga perlu memahami tujuan dibentuknya koperasi desa ini,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa keberadaan dua koperasi yang saling berhadapan akan memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Menurutnya, masing-masing koperasi melayani kebutuhan dan potensi ekonomi desa yang berbeda.
“Setiap desa memiliki UMKM dan anggotanya masing-masing, sehingga tidak ada persoalan saling berebut pendapatan. Pengelolaannya menjadi kewenangan desa masing-masing,” jelas Ivan.
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan usaha berbasis desa. Keberadaan dua koperasi di lokasi yang berdekatan ini diharapkan tetap mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di wilayah masing-masing tanpa menimbulkan persaingan yang merugikan.






