Karo, SUMATERA UTARA – Keluhan warga Kabupaten Karo soal dugaan maraknya narkoba dan perjudian tak berhenti di ruang pertemuan. Tak sampai sehari setelah persoalan itu mencuat di hadapan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, aparat kepolisian langsung bergerak.
Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menggerebek sebuah lokasi di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (11/9/2026). Delapan orang diamankan dalam operasi tersebut setelah diduga berada di lokasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Mereka masing-masing berinisial AH (30), DWS (36), RP (42), HL (28), ASD (40), BP (34), AB (35), dan MT (50).
Penggerebekan ini menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan kunjungan kerja Wapres Gibran ke Kabupaten Karo. Dalam agenda tersebut, warga bernama Pedro Ginting menyampaikan langsung keresahannya mengenai dugaan maraknya peredaran narkoba dan perjudian di wilayah tersebut.
Gibran kemudian meminta Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Naek Pamen Simanjuntak mendengarkan langsung persoalan yang disampaikan masyarakat.
Pesan itu kini berujung pada tindakan di lapangan.
Polisi tidak sekadar membawa delapan orang dari lokasi. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika turut disita.
Lima alat hisap sabu atau bong ditemukan petugas. Polisi juga mengamankan satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum serta 35 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk mengurai aktivitas di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede menyebut delapan orang yang diamankan telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan urine, kata dia, menunjukkan seluruhnya positif mengonsumsi zat narkotika tertentu.
Namun, hasil tes urine dan temuan barang bukti masih harus didalami melalui proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi perlu memastikan peran masing-masing orang yang diamankan serta mengungkap dari mana narkotika tersebut diperoleh.
Sebab, pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pengguna yang ditemukan di lokasi. Di balik penggunaan narkotika, aparat juga dituntut memburu mata rantai yang lebih besar—mulai dari pemasok hingga jaringan yang memungkinkan barang terlarang tersebut beredar.
Delapan orang beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan.
Gerak cepat polisi setelah keluhan warga disampaikan kepada Wakil Presiden menjadi sorotan tersendiri. Masyarakat kini menunggu apakah operasi tersebut hanya berakhir dengan pengamanan sejumlah terduga pengguna atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan narkotika yang selama ini diduga beroperasi di Kabupaten Karo.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Joni H. Pardede.
Pesannya jelas: laporan masyarakat tidak boleh berhenti menjadi suara yang lewat. Ketika dugaan peredaran narkoba telah menjadi keresahan publik, aparat dituntut bukan hanya bergerak cepat, tetapi juga mengungkap sampai ke akar.
Kini bola berada di tangan penyidik. Delapan orang telah diamankan. Sejumlah barang bukti telah disita. Pertanyaan berikutnya tinggal satu: siapa yang memasok dan sejauh mana jaringan narkoba di balik temuan tersebut?










