Pematangsiantar, SUMATERA UTARA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar resmi mengusut dugaan malpraktik di Rumah Sakit Efarina Etaham yang berujung pada kematian seorang pasien bernama Hotnida Simanjuntak.
Kepala Dinkes Pematangsiantar, Urat H. Simanjuntak, mengonfirmasi pihaknya telah menerjunkan tim ke RS Efarina untuk mengumpulkan data dan meminta klarifikasi manajemen terkait rekam medis penanganan almarhumah. Langkah ini diperkuat dengan koordinasi intensif bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinkes Provinsi Sumatera Utara.
“Kami sudah turun langsung ke RS Efarina untuk klarifikasi. Data dan temuan awal ini kami serahkan ke Dinkes Provinsi untuk tindak lanjut. Sejak awal kasus mencuat, kami juga aktif berkonsultasi dengan IDI,” tegas Urat, Sabtu (12/9/2026).
Meski pihak RS Efarina mengklaim seluruh prosedur medis telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP), Dinkes Pematangsiantar enggan terburu-buru menarik kesimpulan. Urat menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur malpraktik secara mutlak berada di bawah wewenang lembaga etik dan hukum kedokteran.
“Manajemen mengklaim sudah sesuai SOP, tetapi kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Jika eskalasi kasus terus bergulir, penetapan indikasi malpraktik merupakan ranah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) di bawah Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Dinkes Pematangsiantar berkomitmen mengawal penanganan kasus ini secara transparan bersama Dinkes Sumut hingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhumah dan publik.
“Proses di dewan kehormatan sedang berjalan. Kami pastikan akan terus mengawasi dan memantau setiap perkembangan kasus ini,” pungkas Urat.




