Dairi, SUMATERA UTARA – Penyidik Satreskrim Polres Dairi menetapkan IFG (31), seorang desertir TNI, sebagai tersangka tunggal kasus penggelapan belasan mobil rental milik pengusaha Sidikalang. Tersangka terancam hukuman pidana berat setelah terbukti melarikan dan menggadaikan 13 unit mobil sewaan secara ilegal.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menjelaskan tersangka meyakinkan korban dengan gaya bicara layaknya wiraswasta sukses. Berbekal alasan bohong untuk mendukung logistik Pilkades di Aceh, tersangka membawa kabur belasan mobil secara bertahap. Namun, aksi tipu-tipu ini runtuh saat sistem GPS kendaraan mendeteksi koordinat mencurigakan di luar kesepakatan dan pembayaran sewa bulanan mulai tersendat.
Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mencegat tersangka di kawasan perbatasan Sembahe. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku bergerak sendiri tanpa komplotan, di mana uang hasil gadai senilai Rp50 juta per unit digunakan untuk foya-foya dan keperluan pribadi. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus sewa kendaraan.






