JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan cara yang damai, tertib, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Langkah tersebut disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, 27 Oktober 2026, guna merespons rencana gelombang unjuk rasa di beberapa titik sekaligus meminimalkan potensi hambatan kamtibmas.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perbedaan pandangan dan kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus pilar penting dalam merawat demokrasi. Kendati demikian, pelaksanaan hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak masyarakat lain serta menjaga keharmonisan di ruang publik yang menjadi milik bersama.
Selain menekankan aksi unjuk rasa yang tertib, kepolisian juga mewanti-wanti masyarakat agar lebih bijak dan cermat dalam mengonsumsi informasi dari media sosial. Publik diimbau untuk selalu waspada terhadap sebaran berita bohong atau hoaks yang belum terverifikasi kebenarannya, karena pola disinformasi tersebut rawan memperkeruh situasi di lapangan saat aksi massa berlangsung.
Dalam melakukan pengamanan unjuk rasa, jajaran petugas di lapangan diarahkan untuk mengedepankan pendekatan humanis serta jalinan komunikasi persuasif dengan korlap aksi. Melalui sinergi yang baik antara aparat keamanan dan peserta unjuk rasa, aktivitas penyampaian pendapat diharapkan tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi maupun kenyamanan warga lainnya.









