MAKASSAR – Penyidik gabungan Kortastipidkor Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Langkah hukum ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (26/10/2026), tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Polda Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol. Ia langsung dikawal ketat petugas menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.
Kabag Ops Kortastipidkor Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan adanya tindakan penahanan tersebut demi kelancaran proses hukum ke depan. “Tersangka kooperatif memenuhi panggilan hari ini. Setelah pemeriksaan berkas dirasa cukup, penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026,” jelasnya kepada media.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Pihak kepolisian membeberkan bahwa kasus yang menjerat eks kepala daerah ini berpusat pada penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen perizinan, salah satunya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Penyidik mengidentifikasi beberapa skema tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan tersangka:
- Pungutan Sektoral Properti: Tersangka diduga menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk menarik dana tak resmi berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dari pihak pengembang untuk setiap unit hunian yang dibangun.
- Penyalahgunaan Izin Ritel: Adanya indikasi permintaan dana sepihak kepada jaringan usaha ritel minimarket dengan dalih bantuan pengadaan kendaraan operasional daerah.
- Potongan Harga Aset secara Abnormal: Tersangka disinyalir meminta potongan harga fantastis hingga 70 persen untuk kepemilikan aset properti pribadi sebagai pemulus terbitnya persetujuan site plan pembangunan.
Penyitaan Aset dan Regulasi Hukum
Sejalan dengan bergulirnya proses penidikan, tim gabungan lintas sektor telah menyita sejumlah aset berharga milik tersangka dengan estimasi nilai mencapai Rp5,58 miliar. Aset yang disita meliputi kendaraan operasional jenis minibus serta dua unit bangunan rumah tinggal yang berlokasi di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) guna memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan bergulir.
Atas perbuatannya, mantan orang nomor satu di Gowa tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan dalam KUHP Nasional terkait tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap menjamin hak-hak dasar tersangka sepanjang masa penahanan.




