Sengketa Tanah Adat di Desa Gonsol Berlanjut ke PN Kabanjahe

Hukum35 Views

KARO – Perselisihan terkait tanah adat yang melibatkan ahli waris almarhum GM Panggabean dan masyarakat adat Simantek Kuta, Desa Gonsol, Kabupaten Karo, kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Kbj setelah masyarakat adat Desa Gonsol mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Advokat Yudhi Zebua, SH., MH & Partners.

banner 336x280

Dalam perkara itu, ahli waris almarhum GM Panggabean, Tuty Farida Rotua Panggabean, tercatat sebagai Tergugat I. Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo turut menjadi Tergugat II.

Selain itu, ahli waris pemilik tanah adat dari marga Surbakti tercatat sebagai Turut Tergugat I. Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Desa Gundaling I menjadi Turut Tergugat II, sedangkan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Desa Gonsol tercatat sebagai Turut Tergugat III.

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di PN Kabanjahe pada 25 Juni 2026.

Kuasa hukum masyarakat adat sekaligus ahli waris penerima mandat tanah adat, Yudhi Zebua, SH., MH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan untuk mendukung dalil gugatan.

“Kami akan menghadirkan bukti dan saksi yang mendukung gugatan klien kami. Dalam gugatan ini, kami meminta agar Tergugat I menyerahkan tanah tersebut kepada klien kami,” ujar Yudhi.

Dalam menangani perkara tersebut, Yudhi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Jenni Siboro, SH, Jamal Miranda, SH, dan Angga Sitorus, SH.

Yudhi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi bagi para tergugat dan turut tergugat. Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh apabila seluruh pihak memiliki itikad baik untuk mencari penyelesaian atas sengketa yang sedang berlangsung.

“Kami tetap membuka ruang mediasi bagi Tergugat I, Tergugat II, serta para turut tergugat agar perkara ini dapat diselesaikan dengan itikad baik,” katanya.

Terkait dokumen atau bukti kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan objek sengketa, Yudhi menyebut pihaknya akan menguji seluruh bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

Ia menegaskan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghadiri setiap agenda persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap bukti dan dalil akan diuji dalam persidangan, sehingga semua pihak diharapkan hadir dan menunjukkan itikad baik,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa tanah adat tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di PN Kabanjahe. Kebenaran mengenai status kepemilikan dan penguasaan atas objek tanah sengketa akan ditentukan berdasarkan pembuktian serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *