JAKARTA – Sejumlah asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Arab dan kawasan Timur Tengah melalui jalur resmi.
Pembukaan kembali penempatan tersebut dinilai perlu dilakukan melalui mekanisme yang legal, terukur, serta menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran sejak tahap perekrutan hingga bekerja di negara tujuan.
Desakan itu mengemuka dalam konsolidasi yang digelar pada Minggu, 2 Agustus 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai organisasi yang selama ini aktif mengawal isu pelindungan pekerja migran dengan sejumlah perusahaan penempatan PMI.
Forum dihadiri Satgas P2MI PROJO, GARDA PRABOWO, AMBI, Federasi BUMINU SARBUMUSI, BMI-SA, APPMI, AP2MI & HAM, serta sejumlah pegiat dan pemerhati pekerja migran.
Meski berlangsung dalam suasana kekeluargaan, diskusi turut diwarnai kritik terhadap kebijakan pemerintah yang masih membatasi penempatan PMI ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Peserta forum menilai persoalan yang muncul saat ini tidak hanya berkaitan dengan tertutupnya jalur penempatan resmi, tetapi juga meningkatnya praktik keberangkatan secara nonprosedural yang semakin sulit diawasi.
Menurut mereka, penutupan jalur resmi justru berpotensi mendorong calon pekerja migran mencari alternatif keberangkatan di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya berbagai pelanggaran, mulai dari tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Forum menilai, tanpa adanya akses penempatan yang legal dan terpantau, negara akan menghadapi kesulitan dalam mengawasi proses perekrutan, keberangkatan, hingga perlindungan PMI di negara tujuan.
Akibatnya, pekerja migran berpotensi kehilangan jaminan perlindungan hukum yang seharusnya diperoleh sejak awal proses penempatan.
Moratorium Dinilai Kehilangan Makna Sementara
Dalam konsolidasi tersebut, peserta juga menyoroti kebijakan moratorium penempatan PMI yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Menurut forum, moratorium pada dasarnya merupakan kebijakan penghentian sementara yang ditujukan untuk memperbaiki tata kelola serta meningkatkan sistem pelindungan pekerja migran.
Namun, kebijakan tersebut dinilai telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian evaluasi maupun arah kebijakan lanjutan.
Forum menyebut penghentian penempatan PMI ke Arab Saudi telah berlangsung sekitar 15 tahun. Sementara itu, pembatasan penempatan ke sebagian besar negara di kawasan Timur Tengah disebut telah berjalan lebih dari 11 tahun.
Ali Nurdin Abdurahman dari Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia menilai kondisi tersebut telah mengubah makna moratorium yang semestinya bersifat sementara.
“Kalau penghentian sementara berubah menjadi belasan tahun tanpa kejelasan evaluasi, maka itu bukan lagi moratorium, melainkan kebijakan permanen yang tidak pernah diputuskan secara terbuka,” ujarnya.
Minat Bekerja di Timur Tengah Masih Tinggi
Forum juga menilai minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah tidak mengalami penurunan meskipun jalur penempatan resmi masih ditutup.
Kawasan tersebut masih menjadi salah satu tujuan utama pekerja migran Indonesia dan dinilai memiliki kontribusi terhadap pemasukan devisa melalui remitansi yang dikirimkan para pekerja kepada keluarga di tanah air.
Namun, karena akses resmi belum dibuka, sebagian calon pekerja migran disebut tetap berupaya berangkat melalui jalur nonprosedural yang memiliki risiko lebih besar dibandingkan penempatan resmi.
Peserta konsolidasi menilai kondisi itu menunjukkan bahwa penutupan jalur resmi belum sepenuhnya menghentikan arus keberangkatan PMI ke kawasan Timur Tengah.
Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai hanya menggeser pola keberangkatan ke jalur yang tidak terpantau dan lebih sulit diawasi oleh pemerintah.
Melalui kesepakatan bersama, asosiasi P3MI dan organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan moratorium yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Mereka berharap pemerintah dapat membuka kembali penempatan PMI ke negara-negara Arab dan Timur Tengah melalui sistem yang legal, transparan, terukur, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja migran Indonesia.




