GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polres Garut) berhasil membongkar jaringan besar peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang lintas provinsi. Dalam operasi penindakan intensif yang berlangsung sepanjang September hingga Oktober 2026, petugas mengamankan 27 orang tersangka dari 22 jaringan kriminal yang berbeda.
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini mencetak rekor jumlah barang bukti terbesar selama pelaksanaan Operasi Antik di wilayah hukum Kabupaten Garut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita pasokan barang haram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp 1,01 miliar.
“Dari keseluruhan operasi penindakan ini, kami mengamankan 27 tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra saat menggelar konferensi pers resmi di Mapolres Garut, Senin (26/10/2026).
Pemetaan Kasus dan Sitaan Senjata Api
Secara terperinci, 22 perkara yang berhasil dibongkar oleh tim penyidik terbagi ke dalam dua klaster kejahatan utama:
- 12 Tindak Pidana Narkotika: Petugas menyita barang bukti berupa 71 paket sabu seberat bruto 655,2 gram, 70 paket tembakau sintetis seberat 899,81 gram, serta 16 paket ganja kering siap edar seberat 375,74 gram.
- 10 Kasus Bidang Kesehatan: Polisi menyita total 97.899 butir Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar resmi, yang telah dikemas ulang menjadi 9.789 paket kecil siap sebar.
Selain menyita komoditas zat terlarang, personel Satresnarkoba juga mengamankan 3 pucuk senjata angin (airgun/airsoft gun) yang diduga dikuasai para pelaku untuk mendukung aktivitas ilegal mereka.
Dua Wilayah Tangkapan Menonjol
Berdasarkan hasil pemetaan penyidik, terdapat dua wilayah kecamatan di Kabupaten Garut yang menjadi titik penangkapan dengan skala barang bukti paling signifikan:
- Kecamatan Cilawu: Menjadi lokasi penyitaan utama komoditas sabu dengan berat bruto mencapai 600,4 gram dari satu jaringan pengedar.
- Kecamatan Bayongbong: Menjadi pusat penemuan gudang pasokan pil koplo, di mana petugas mengamankan sedikitnya 75.541 butir obat keras ilegal berjenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Modus operandi yang digunakan oleh para sindikat ini bervariasi, memanfaatkan metode transaksi daring (cybercrime), sistem tempel (mapping memanfaatkan koordinat digital), hingga pengiriman melalui moda transportasi umum darat.
Penyelamatan Generasi Muda dan Jeratan Hukum
Berdasarkan kalkulasi taktis pihak kepolisian, keberhasilan menggagalkan peredaran massal narkoba bernilai miliaran rupiah ini diklaim mampu menyelamatkan sedikitnya 106.277 jiwa masyarakat Garut dari potensi kehancuran akibat penyalahgunaan zat adiktif.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Guna memberikan efek jera, para pengedar narkotika dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, bagi jaringan pengedar obat keras ilegal, penyidik menerapkan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.









