Batubara, SUMATERA UTARA – Yunita Sari, istri AKP Padlun Alfitri, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan oknum Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Permohonan tersebut disampaikan melalui pernyataan terbuka yang meminta agar dugaan kasus itu diusut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Yunita menegaskan langkah yang ditempuhnya bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk upaya mencari keadilan serta mendorong penuntasan dugaan penyimpangan yang disebut telah merugikan masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

Menurut Yunita, persoalan bermula ketika sejumlah dokter menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Dalam proses tersebut, para dokter disebut mengeluhkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas.
Tak lama berselang, usaha keluarganya yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menerima surat undangan klarifikasi dari unit yang sama. Dari informasi yang diterimanya, Yunita mengaku mengetahui adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta.
“Setelah itu, pemilik usaha menghubungi saya dan saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada suami saya,” ujar Yunita dalam pernyataan tertulisnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Padlun Alfitri disebut menghubungi salah seorang anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut Yunita, komunikasi itu tidak memberikan penjelasan yang memuaskan.
Yunita juga mengklaim dugaan praktik serupa dialami pelaku UMKM lainnya. Bahkan, salah seorang pelaku usaha disebut mengaku pernah diminta menyerahkan celana jeans oleh oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.
Ia mengungkapkan, setelah sejumlah korban menyampaikan keberatan, oknum yang diduga terlibat bersama atasannya mendatangi rumahnya untuk meminta maaf sekaligus menawarkan penyelesaian secara damai. Beberapa hari kemudian, istri salah satu oknum juga disebut datang dengan tujuan yang sama.
Meski demikian, Yunita mengatakan suaminya menolak penyelesaian di luar mekanisme hukum. AKP Padlun, kata dia, menegaskan bahwa apabila hendak dilakukan perdamaian, proses tersebut harus melalui kuasa hukum para korban dan disertai pengembalian uang yang diduga telah diminta dari para pelaku usaha.
Namun, setelah peristiwa itu, Yunita mengaku suaminya justru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Akibat proses tersebut, AKP Padlun diduga dinyatakan melanggar kode etik sehingga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026. Sementara itu, menurut Yunita, pokok perkara yang menjadi awal persoalan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
Yunita mempertanyakan kondisi tersebut. Menurutnya, anggota Polri yang berupaya membantu masyarakat dan mengungkap dugaan penyimpangan seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru menghadapi sanksi.
Melalui permohonannya, Yunita meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri agar perkara tersebut diusut secara menyeluruh dan transparan.
“Saya memilih untuk bersuara bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan. Semoga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi mereka yang berkata jujur, bukan menjadi beban bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran,” ujar Yunita.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu Bara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Yunita belum memberikan keterangan resmi. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan Yunita dan belum dapat diverifikasi secara independen. Dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan, pemeriksaan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.







