MEDAN – Pengungkapan sindikat penipuan online atau scamming jaringan internasional oleh Direktorat Siber Polda Sumatera Utara menyisakan sejumlah pertanyaan. Dari lima orang yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Medan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tiga warga negara asing (WNA) yang disebut terlibat dalam aktivitas sindikat tersebut justru diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk proses deportasi. Seorang perempuan warga negara Indonesia yang turut diamankan juga belum diketahui status hukumnya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan dan sorotan mengenai proses penanganan perkara, terutama karena para WNA sebelumnya disebut berada dalam satu kelompok dan menjalankan aktivitas penipuan secara bersama-sama.
Kelima orang tersebut diamankan dari Apartemen Liberty Lantai 18 Podomoro, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, pada Selasa (28/7/2026).
Satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Vuitton Markus alias Kevin Muklis (26), warga Jalan Timor Baru, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono sebelumnya mengungkapkan, Vuitton diduga menjadi otak sindikat dan berperan sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) palsu dalam menjalankan aksinya.
Korban yang berhasil diidentifikasi merupakan seorang perempuan asal Kalimantan berinisial JL. Korban disebut mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar setelah masuk dalam perangkap para pelaku.
Tiga WNA Dipulangkan, Status Hukum Dipertanyakan
Tiga WNA yang diamankan masing-masing Muhammad Muhajid dan Ayub Zain, warga Pakistan, serta Karandeep Singh, warga India.
Ketiganya disebut telah dititipkan ke Rudenim untuk proses deportasi. Sementara seorang perempuan Indonesia bernama Tiara yang turut diamankan bersama kelompok tersebut juga belum mendapat penjelasan terbuka mengenai status hukumnya.
Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: jika kelima orang tersebut berada dalam satu kelompok dan diduga menjalankan aktivitas penipuan secara bersama-sama, mengapa hanya satu orang yang diproses sebagai tersangka?
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan aliran dana hasil penipuan senilai Rp6,7 miliar yang disebut ditransfer korban secara bertahap.
Publik juga mempertanyakan sejauh mana penyidik telah menelusuri kemungkinan keterlibatan para WNA dalam menikmati atau mengelola hasil kejahatan tersebut.
Namun, pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh dari pihak kepolisian.
Modus Menyamar sebagai OJK hingga Polisi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyebut para pelaku memiliki modus yang cukup terorganisasi.
Vuitton Markus diduga menyamar sebagai petugas OJK dan menghubungi korban dengan dalih bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Korban kemudian dihubungi pelaku lain yang menyamar sebagai anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Para pelaku sebelumnya juga disebut membuat akun Facebook dengan identitas perempuan untuk mendekati calon korban, membangun komunikasi, kemudian memperoleh kepercayaan mereka.
Setelah korban berada dalam kondisi panik, pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang hingga total kerugian mencapai Rp6,7 miliar.
Aksi tersebut disebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.
Polisi juga mengungkap bahwa kelompok tersebut sebelumnya pernah menjalankan aktivitas penipuan serupa di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025.
Pada Februari 2026, Vuitton disebut kembali menghubungi Muhammad Muhajid, Ayub Zain dan Karandeep Singh untuk berkumpul di Medan dan melanjutkan aktivitas scamming.
Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Lintas Negara
Dari penggerebekan di Apartemen Liberty, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua mobil mewah yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, satu sepeda motor, telepon seluler, laptop, perangkat komunikasi lainnya, serta pakaian dinas polisi India dan Pakistan.
Polisi juga menemukan bendera India.
Selain menyasar korban di Indonesia, sindikat tersebut diduga memperluas target hingga India setelah kesulitan mendapatkan sasaran yang sesuai di Indonesia.
Polda Sumut menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di India. Koordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja juga disebut akan dilakukan untuk menelusuri jaringan kejahatan lintas negara tersebut.
Kombes Bayu sebelumnya menyatakan bahwa aspek yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah perbuatan Vuitton Markus. Penyidik, kata dia, masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Polda Sumut Belum Menjawab Sorotan
Di tengah pengungkapan tersebut, muncul sorotan mengenai alasan tiga WNA tidak diproses sebagai tersangka meski sebelumnya diamankan bersama tersangka dan disebut memiliki peran dalam rangkaian aksi penipuan.
Dugaan adanya perlakuan khusus maupun permainan dalam penanganan perkara tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Termasuk mengenai status hukum ketiga WNA dan perempuan Indonesia yang turut diamankan, serta keberadaan dan aliran dana Rp6,7 miliar yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono disebut belum memberikan penjelasan terkait sorotan tersebut.
Yang jelas, kasus ini bukan sekadar perkara penipuan biasa. Jejak para pelaku yang menghubungkan Indonesia, Kamboja, India dan Pakistan menunjukkan adanya dugaan jaringan lintas negara yang masih membutuhkan pengusutan lebih dalam.









