Medan, SUMATERA UTARA – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik penipuan daring (online scam) yang diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) dan dua warga negara Indonesia (WNI), dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar.
Dari lima orang yang diamankan, penyidik baru menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka. Empat lainnya, yakni tiga WNA asal Pakistan dan India serta seorang WNI, masih berstatus saksi sambil menunggu hasil pendalaman penyidikan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber AKBP Viktor Ziliwu mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah penggerebekan di sebuah unit Apartemen Podomoro, Kota Medan, pada Selasa (28/7/2026).
“VM merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023 dan pernah bekerja di Kamboja,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Penyidik menemukan bahwa seluruh orang yang diamankan memiliki rekam jejak bekerja di Kamboja selama kurang lebih satu tahun. Mereka diduga menjalankan operasi penipuan dengan pembagian peran yang terstruktur, mulai dari menyamar sebagai anggota kepolisian hingga mengaku sebagai petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan psikologis korban.
Modus yang digunakan tergolong sistematis. Pelaku membuat akun Facebook palsu menggunakan identitas perempuan untuk menjaring calon korban. Setelah korban terpancing dan menjalin komunikasi, pelaku melanjutkan aksinya dengan berbagai skenario penipuan yang telah disiapkan.
Dalam kasus yang diungkap Polda Sumut, VM diduga telah mengenal salah satu korban berinisial Bunga, warga Kalimantan Utara, ketika masih bekerja di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia pada 2025, VM sempat kesulitan mendapatkan korban baru selama Februari hingga Juni 2026 sebelum akhirnya kembali menghubungi korban lama tersebut.
Kepada korban, VM mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan dalih rekening korban tengah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelaku menebar ketakutan sekaligus menawarkan bantuan agar persoalan hukum tersebut dapat diselesaikan.
“Tersangka mencari korban secara acak. Dia mengaku dari OJK dan menyampaikan bahwa korban sedang diselidiki dalam kasus TPPU, kemudian menawarkan bantuan penyelesaian,” kata Bayu.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang ke rekening pribadi milik tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara, total dana yang berhasil diperoleh jaringan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam serta seragam polisi India yang diduga akan digunakan sebagai properti untuk memperkuat penyamaran dan meyakinkan korban dalam menjalankan aksi penipuan.
Saat ini VM telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut guna menjalani proses hukum. Sementara tiga WNA yang turut diamankan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sumut memastikan penyidikan belum berhenti. Aparat masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta menelusuri potensi korban tambahan dalam jaringan scam lintas negara tersebut.
“Kami masih terus mendalami jaringan scam internasional ini dan kemungkinan adanya korban maupun pelaku lainnya,” tegas Bayu.





