ACEH UTARA – Video razia rokok ilegal yang memperlihatkan seorang anggota Satpol PP diduga mengambil rokok dari sebuah warung tanpa membayar viral di media sosial. Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara pun angkat bicara dan membantah adanya aksi pencurian dalam operasi tersebut.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Abdullah, menegaskan rokok yang diambil petugas dalam video merupakan bagian dari barang bukti hasil operasi pasar rokok ilegal.
Abdullah mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan bersama Bea Cukai dan kepolisian sebagai bagian dari penertiban peredaran rokok ilegal.
“Kami dari pihak Satpol PP WH Kabupaten Aceh Utara bersama pihak Bea Cukai dan kepolisian ingin meluruskan terkait video viral di masyarakat terkait kegiatan operasi pasar rokok ilegal. Terlihat salah satu anggota kami mengambil rokok di toko tersebut, itu tidak benar,” kata Abdullah, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, seluruh rokok yang ditemukan dalam operasi telah diamankan sebagai barang bukti dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Semua merupakan barang bukti dan diserahkan seluruhnya kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, video operasi penertiban rokok ilegal di Aceh Utara ramai diperbincangkan setelah diunggah akun Instagram @titik_pantau.
Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah anggota Satpol PP dan personel kepolisian mendatangi sebuah warung untuk melakukan pemeriksaan. Pedagang kemudian mengeluarkan rokok yang diduga ilegal dan menaruhnya di atas meja.
Di tengah proses pemeriksaan, seorang anggota Satpol PP yang mengenakan baret biru muda terlihat mengambil enam bungkus rokok berwarna biru dari tumpukan barang yang berada di atas meja.
Petugas itu sempat meletakkan kembali rokok tersebut. Namun, dalam rekaman terlihat jumlah rokok di atas meja kemudian berkurang satu.
Potongan video inilah yang kemudian memicu dugaan bahwa petugas mengambil rokok tanpa membayar.
Satpol PP dan WH Aceh Utara membantah dugaan tersebut. Mereka menegaskan, seluruh rokok yang diamankan dalam kegiatan itu berstatus barang bukti dan telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.








