Polemik Kelas Makkah dan Madinah di MIN 1 Medan, Sekolah Tegaskan Sistem Telah Dihapus Pada Penerimaan Siswa Baru 2026

Pendidikan27 Views

Medan, SUMATERA UTARA – Polemik terkait pembagian kelas Makkah dan Madinah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Medan, Jalan Pancing, kembali menjadi sorotan. Perbedaan fasilitas dan kegiatan tambahan di antara kedua kelas tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah orang tua siswa.

Berdasarkan penelusuran wartawan di MIN 1 Medan pada Rabu (5/8/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MIN 1 Medan, Ali, menjelaskan bahwa kebijakan pengelompokan kelas Makkah dan Madinah telah ada sebelum dirinya menjabat.

banner 336x280

Ali mengaku baru menjalankan tugas sebagai Plt Kepala MIN 1 Medan sekitar lima bulan. Meski demikian, sistem pembagian kelas tersebut telah dihapus dalam proses penerimaan murid baru tahun ajaran ini.

“Keputusan itu bukan dibuat pada masa saya menjabat. Namun, untuk penerimaan siswa baru tahun ini, sistem tersebut sudah tidak lagi diterapkan,” ujar Ali.

Sementara itu, seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa kelas Makkah dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu. Menurutnya, biaya tersebut dikaitkan dengan sejumlah fasilitas tambahan, termasuk penggunaan pendingin ruangan atau AC serta kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Orang tua tersebut juga mempersoalkan adanya informasi mengenai pengalihan kegiatan ekstrakurikuler dari kelas Makkah ke kelas Madinah.

Menanggapi hal itu, Ali membantah adanya pengalihan kegiatan yang menyebabkan siswa kelas Makkah kehilangan hak atas program tambahan yang telah diberikan sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan saat ini merupakan upaya pemerataan layanan pendidikan agar siswa di kelas Makkah maupun Madinah memperoleh porsi pembelajaran yang setara.

“Tidak ada pengalihan seperti yang disampaikan. Yang dilakukan adalah pemerataan agar seluruh peserta didik memperoleh porsi pendidikan yang sama. Sementara fasilitas tambahan yang telah diberikan kepada kelas Makkah tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Terkait pungutan sebesar Rp400 ribu serta fasilitas tambahan yang diterima siswa kelas Makkah, Ali mengatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, kebijakan tersebut tidak dilarang pada masa sebelum dirinya menjabat.

Dalam kesempatan yang sama, seorang pria paruh baya yang berada di ruangan tersebut dan mengaku sebagai anggota Komite Sekolah menyampaikan bahwa kebijakan kelas Makkah dan Madinah bukan merupakan keputusan sepihak pihak sekolah maupun kebijakan dari Kementerian Agama.

Menurutnya, pembentukan kelas beserta fasilitas tambahan tersebut merupakan usulan dari Komite Sekolah yang kemudian dijalankan oleh pihak sekolah.

“Itu bukan kebijakan sekolah semata dan bukan keputusan Kementerian Agama. Kebijakan tersebut merupakan usulan dari komite, sedangkan pihak sekolah menjalankan usulan tersebut,” katanya.

Ali menambahkan, persoalan mengenai kelas Makkah dan Madinah telah dibahas bersama orang tua siswa dalam musyawarah yang digelar pada Selasa (4/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, disebutkan telah tercapai kesepakatan bahwa fasilitas tambahan yang selama ini diberikan kepada kelas Makkah akan tetap dilanjutkan. Di sisi lain, upaya pemerataan layanan dan kegiatan pendidikan bagi siswa kelas Madinah juga tetap dijalankan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak sekolah berharap polemik terkait perbedaan fasilitas antara kelas Makkah dan Madinah dapat diselesaikan melalui komunikasi serta musyawarah bersama orang tua dan Komite Sekolah.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *