Medan,SUMATERA UTARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membongkar praktik industri rumahan pembuatan rokok elektrik (vape/pod) yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate atau dikenal sebagai pod getar. Dalam operasi tersebut, empat orang ditangkap, sementara ratusan cartridge siap edar dan peralatan produksi disita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran pod getar di Kota Medan. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah jaringan yang diduga memperoleh pasokan bahan baku dari Kamboja sebelum diracik dan diedarkan di Sumatera Utara.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan tim bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya peredaran vape liquid mengandung narkotika.
“Tim Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis vape liquid (pod getar) di wilayah Sumatera Utara yang dipasok dari Kamboja dan langsung melakukan penyelidikan terhadap jaringan tersebut,” ujar Tatar, Jumat (31/7/2026).
Kurir Dibekuk, Jaringan Terungkap
Operasi bermula dengan penangkapan seorang pria berinisial T di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah. Dari dalam mobil Honda Jazz RS yang dikendarainya, petugas menemukan lima cartridge bertuliskan PARIS yang diduga berisi etomidate.
Penangkapan itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penyidik kemudian mengamankan dua pria berinisial J dan A di kawasan Jalan Sentang. Tak lama berselang, seorang pria berinisial S kembali ditangkap di Pondok Labuna Cafe, Jalan Sekip.
Menurut Tatar, hasil pemeriksaan awal menunjukkan S berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan pod getar kepada pembeli.
Rumah Disulap Jadi Tempat Produksi
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus produksi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 172 cartridge pod getar bermerek LA dan PARIS yang diduga mengandung etomidate.
Penggeledahan berlanjut ke rumah J di Jalan Punak, Kota Medan. Di lantai dua bangunan itu, penyidik kembali menemukan 84 cartridge siap edar beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk meracik pod getar.
Barang bukti yang diamankan antara lain botol liquid vape, alat suntik, plastik pembungkus cartridge hingga stiker merek PARIS dan LA yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa para pelaku tidak sekadar mengedarkan, tetapi juga memproduksi sendiri pod getar sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Edar Lewat Sistem COD
BNNP Sumut menduga jaringan ini telah beroperasi selama sekitar tiga bulan. Untuk menghindari kecurigaan, transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan kurir.
“Pelaku sudah tiga bulan menjalankan aksinya, dan para kurir diupah Rp500 ribu untuk setiap kali pengantaran,” kata Tatar.
Selain ratusan cartridge pod getar, penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Jazz RS serta sejumlah telepon seluler yang kini tengah dianalisis untuk menelusuri jaringan pemasok maupun distribusi.
Jaringan Masih Dikembangkan
Keempat tersangka kini ditahan di Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk menelusuri dugaan jalur masuk bahan baku etomidate dari luar negeri.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




