Jaksa KPK: Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Rp525 Juta dari Blu-ray Cargo Group, Total Gratifikasi Capai Miliaran Rupiah

banner 468x60

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Budiman diduga menerima uang sebanyak tujuh kali dari Blu-ray Cargo Group dengan total senilai Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (28/7/2026). Jaksa menyebut setiap penyerahan uang bernilai setara Rp75 juta dan diduga diberikan oleh pemilik Blu-ray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blu-ray Cargo Dedi Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Andri melalui Orlando Hamonangan.

banner 336x280

“Penerimaan dilakukan sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, dugaan pemberian tersebut berlangsung antara Juli 2025 hingga Januari 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur.

Dalam dakwaan yang sama, Budiman juga didakwa bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiyaksono atas dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Nilai keseluruhan gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp5.278.500.000, ditambah USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan MYR8.100.

Jaksa juga menguraikan sejumlah dugaan penerimaan dari berbagai pihak, di antaranya Martinus sebesar Rp30 juta, Jonis Rp30 juta, Marwan Rp25 juta, Huda Rp100 juta, Johan Rp30 juta, Muhammad Suryo Rp100 juta, Akim sebesar Rp200 juta dalam bentuk dolar Singapura, serta Wahab Rp50 juta.

Menurut jaksa, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi. Karena itu, uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut berawal dari pertemuan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 11 Juli 2025. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat Bea Cukai serta perwakilan Blu-ray Cargo Group, termasuk pemilik perusahaan John Field.

Jaksa menyebut agenda pertemuan membahas adanya perhatian dari berbagai pihak terhadap aktivitas usaha Blu-ray Cargo Group. Dalam forum tersebut, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, diduga meminta agar perusahaan tersebut “dibantu”.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruh dalil dalam surat dakwaan merupakan tuduhan dari jaksa yang akan diuji melalui proses persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *