JAKARTA – Kabar baik datang bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) melalui penerbitan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mulai menjadi dasar pelaksanaan penyesuaian tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, membenarkan telah diterbitkannya kedua regulasi tersebut. Menurutnya, Kemhan juga telah menerima salinan resmi Perpres dan kini tengah mempersiapkan langkah-langkah implementasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ujar Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, proses pelaksanaan kenaikan tunjangan kini sedang disiapkan agar dapat berjalan sesuai mekanisme administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rico mengungkapkan, penyesuaian tunjangan kinerja tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi momentum penting karena sejak tahun 2018, prajurit TNI maupun pegawai Kemhan belum pernah menerima penyesuaian tunjangan kinerja.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” jelas Rico.
Pemerintah menilai kenaikan tunjangan tersebut bukan hanya sebagai penyesuaian kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, profesionalisme, serta pengabdian prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam menjaga pertahanan negara.
Kemhan menyambut positif kebijakan tersebut dan berharap penyesuaian tunjangan mampu meningkatkan semangat kerja seluruh personel dalam menjalankan tugas-tugas strategis, mulai dari menjaga kedaulatan negara hingga mendukung berbagai program prioritas pemerintah di bidang pertahanan.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” tutup Rico.
Kebijakan ini disambut sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur pertahanan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di sektor pertahanan nasional. Dengan adanya penyesuaian tunjangan kinerja setelah delapan tahun tanpa perubahan, diharapkan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan semakin optimal dalam menghadapi tantangan pertahanan yang terus berkembang.





