KUR Sudah Lunas, SHM Tak Kunjung Kembali: Warga Deli Serdang Mengaku Sertifikatnya Diduga Hilang di BRI

Hukum7 Views

Lubuk Pakam, SUMATERA UTARA – Persoalan pengembalian agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dikeluhkan seorang warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Sabam Pasaribu (69) mengaku hingga kini belum menerima kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman di BRI Unit Lapangan Segitiga.

Padahal, kewajiban KUR yang menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan telah dinyatakan lunas sejak 14 Mei 2025.

banner 336x280

Lebih dari setahun setelah pinjaman dilunasi, SHM milik Sabam belum juga berada di tangannya. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor BRI Unit Lapangan Segitiga untuk meminta pengembalian dokumen berharga tersebut.

Namun, bukannya menerima kembali sertifikat, Sabam justru mendapat informasi bahwa SHM miliknya diduga tidak diketahui keberadaannya.

Pinjaman KUR saya sudah lunas 14 Mei 2025. Tapi sampai sekarang agunan SHM belum dikembalikan pihak BRI Unit Lapangan Segitiga,” ujar Sabam kepada wartawan di Lubukpakam, Senin (10/8/2026).

Sabam menjelaskan, SHM tersebut dijadikan agunan ketika dirinya mengajukan KUR untuk mendukung modal usaha melalui BRI Unit Lapangan Segitiga. Nilai pinjaman yang diterimanya sebesar Rp40 juta.

Pembayaran dilakukan dengan sistem musiman, yakni dua kali dalam setahun menyesuaikan masa panen.

Setelah seluruh kewajiban dinyatakan lunas, Sabam mengaku sempat mendapat informasi dari pihak bank agar menunggu proses administrasi sebelum agunan dapat dikembalikan.

Nanti dihubungi kalau sudah selesai,” kata Sabam menirukan ucapan petugas bank saat itu.

Sabam kemudian menunggu. Namun ketika beberapa pekan berselang ia kembali mendatangi kantor bank untuk menanyakan sertifikatnya, jawaban yang diterima justru membuatnya terkejut.

Ia mengaku diberitahu bahwa SHM miliknya diduga hilang.

Persoalan kemudian semakin rumit. Sabam mengatakan, dirinya sempat ditawari skema pengurusan penggantian sertifikat dengan biaya yang disebut akan ditanggung bersama.

Namun setelah proses tersebut dihitung, biaya yang harus dikeluarkan disebut mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi itu membuat Sabam memilih tidak melanjutkan tawaran tersebut.

Setelah saya desak, mereka menawarkan biaya pergantian SHM ditanggung bersama. Tapi setelah diurus, biayanya disebut mencapai puluhan juta. Akhirnya saya mundur,” ungkapnya.

Bagi Sabam, persoalan tersebut bukan sekadar soal selembar dokumen. SHM merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan asetnya dan sebelumnya telah dipercayakan kepada bank sebagai jaminan pinjaman.

Ia berharap pihak bank dapat segera menemukan keberadaan sertifikat tersebut atau memberikan penyelesaian yang jelas atas persoalan yang dialaminya.

Sementara itu, Kepala BRI Unit Lapangan Segitiga, Ricky Sanova, mengaku belum mengetahui secara langsung persoalan tersebut. Ia mengatakan dirinya belum menjabat sebagai kepala unit ketika peristiwa tersebut terjadi.

Ricky menyebut pihaknya saat ini masih berupaya menelusuri keberadaan SHM milik Sabam.

Saya belum mengetahui persoalan itu karena saat kejadian saya belum menjabat di unit tersebut,” ujar Ricky.

Menurutnya, pihak BRI Unit Lapangan Segitiga tengah melakukan pencarian dokumen sekaligus berkoordinasi dengan BRI Cabang Lubukpakam untuk mengetahui keberadaan sertifikat tersebut.

Hingga kini, persoalan SHM milik Sabam masih dalam proses penelusuran pihak bank. Sementara bagi Sabam, kepastian mengenai keberadaan sertifikat yang telah dijadikan agunan dan seharusnya dikembalikan setelah pinjaman lunas menjadi hal yang paling ditunggu.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *