Medan, SUMATERA UTARA – Penanganan kasus kematian WLG (35), mantan istri Brigadir IH, kembali menjadi sorotan. Di tengah perbedaan antara dugaan keluarga dan hasil pemeriksaan awal kepolisian yang mengarah pada dugaan bunuh diri, POSBAKUM Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumut memastikan tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses penyidikan.
Koordinator POSBAKUM Sumut, Chairul Bachri, menegaskan penyidikan harus dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Desakan tersebut disampaikan di Posko POSBAKUM LRI Sumut, Jalan Panglima Denai, Medan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Chairul, perbedaan informasi yang berkembang antara pihak keluarga dan hasil pemeriksaan awal aparat penegak hukum tidak boleh dibiarkan menjadi ruang spekulasi. Seluruh dugaan harus diuji melalui proses penyidikan yang menyeluruh dan berbasis bukti.
“Kapolda Sumatera Utara harus memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Jangan sampai ada fakta yang terlewat, tidak diperiksa, atau tidak terungkap. Semua informasi harus diuji secara objektif berdasarkan bukti, fakta ilmiah, dan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Chairul.
Ia menilai transparansi bukan sekadar menyampaikan kesimpulan akhir, melainkan memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan kepada hukum dan publik.
“Karena perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat, penyidik harus bekerja secara terbuka dan terukur. Keluarga korban juga harus memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara,” ujarnya.
Chairul meminta penyidik tidak hanya berfokus pada satu dugaan, tetapi menelusuri seluruh kemungkinan berdasarkan fakta yang ditemukan. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, hasil autopsi, keterangan para saksi, rekaman atau bukti elektronik, serta seluruh bukti lain yang relevan.
“Apabila keluarga menyampaikan adanya dugaan atau informasi yang berbeda, hal tersebut harus ditindaklanjuti dan diuji secara profesional. Jangan sampai kesimpulan terbentuk sebelum seluruh fakta diperiksa secara utuh,” katanya.
LRI Sumut: Jangan Ada Kesan Penanganan Dilakukan Tertutup atau Terburu-buru
Ketua LRI Sumut, M. Syafri, yang didampingi Sekretaris LRI Sumut, Bayu Pratama, turut meminta Kapolda Sumut memastikan proses penanganan perkara tidak dilakukan secara tertutup maupun terburu-buru.
Menurut M. Syafri, perbedaan antara dugaan keluarga dan hasil pemeriksaan awal kepolisian harus dijawab melalui pembuktian yang objektif, bukan sekadar pernyataan atau kesimpulan sepihak.
“Penyebab kematian korban harus diungkap secara terang. Prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh menyisakan pertanyaan yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” kata M. Syafri.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan tidak berarti seluruh materi penyidikan harus dipublikasikan. Namun, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang proporsional dan dapat dipahami kepada keluarga korban mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan.
“Karena perkara ini berkaitan dengan anggota kepolisian, proses pemeriksaannya harus dilakukan secara lebih cermat, profesional, dan objektif. Jangan sampai muncul keraguan mengenai independensi maupun netralitas penyidikan,” ujarnya.
M. Syafri juga meminta agar setiap temuan diperiksa secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian korban.
“Semua fakta harus diuji. Jika terdapat informasi atau bukti baru yang relevan, penyidik wajib menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Praktisi Hukum: Pemeriksaan Wajib Mengikuti Criminal Justice System
Praktisi hukum Sumatera Utara, Yudhi Zebua, SH., MH., menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengikuti prinsip dan tahapan dalam Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana.
Menurut Yudhi, proses pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara parsial maupun hanya bertumpu pada satu rangkaian informasi. Setiap fakta harus diuji secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan harus mengikuti Criminal Justice System. Seluruh tahapan harus dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap dugaan maupun informasi yang berkembang wajib diuji berdasarkan alat bukti yang sah serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yudhi.
Ia menekankan, kesimpulan dalam suatu perkara tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, tekanan opini publik, maupun dugaan yang belum terverifikasi.
“Penyidik harus bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti ilmiah. Keterangan saksi, hasil olah TKP, pemeriksaan laboratorium forensik, hasil autopsi, serta bukti lainnya harus dianalisis secara utuh dan saling dikaitkan sebelum kesimpulan ditetapkan,” katanya.
Yudhi juga mengingatkan bahwa transparansi tidak harus mengorbankan kerahasiaan penyidikan. Namun, keterbukaan tetap diperlukan agar keluarga korban memperoleh kepastian dan masyarakat tidak menerima informasi yang simpang siur.
“Tidak seluruh materi penyidikan dapat dibuka kepada publik. Namun, keluarga korban berhak memperoleh penjelasan yang layak dan proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara. Transparansi harus berjalan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudhi menekankan pentingnya independensi penyidik, terutama karena salah satu pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut merupakan anggota kepolisian.
“Penanganan perkara harus bebas dari konflik kepentingan. Aparat harus memastikan tidak ada perlakuan khusus dan tidak ada fakta yang diabaikan. Apabila muncul bukti atau fakta baru yang relevan, maka wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
POSBAKUM dan LRI Sumut menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan penyebab kematian WLG sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
Namun, mereka meminta Kapolda Sumut memastikan seluruh fakta diungkap secara terang melalui penyidikan yang independen, profesional, objektif, transparan, dan sesuai prinsip Criminal Justice System.
“Tujuan utama adalah memperoleh kebenaran berdasarkan hukum dan bukti, bukan membangun kesimpulan berdasarkan asumsi. Semua fakta harus diuji agar hasil akhir benar-benar memberikan kepastian dan rasa keadilan,” tutup Chairul.












