Mediasi Sengketa Tapal Batas di Desa Helvetia Memanas, Kades Akui Terbitkan Surat

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Persoalan pertanahan yang melibatkan Kelompok Tani HPPLKN dan pihak terkait di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak baru setelah pemerintah kecamatan turun tangan melakukan mediasi.

Mediasi digelar di tengah meningkatnya ketegangan setelah puluhan warga sebelumnya mendatangi Kantor Desa Helvetia dan melakukan aksi pembakaran ban bekas pada Senin (14/9/2026).

banner 336x280

Pertemuan mediasi berlangsung pada Selasa (15/9/2026) dan dipimpin langsung Camat Labuhan Deli, Zulfahri Harahap, S.Sos. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Kepala Desa Helvetia Agus Salim, unsur Polsek Medan Labuhan yakni Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., dan AKP Richard Ompu Sunggu, S.H., serta Pelda Suwardi yang mewakili Danramil.

Dari pihak kelompok tani HPPLKN hadir Ketua HPPLKN Unggul Tampubolon bersama sejumlah pengurus dan anggota, di antaranya Johan, B. Simanjuntak, Titin dan Epiana.

Mediasi tersebut berlangsung cukup alot. Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan kelompok tani adalah keberadaan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tanah atas nama Ismail Efendi yang disebut sebagai pihak Al Washliyah.

Selain itu, warga juga mempertanyakan beredarnya sejumlah surat keterangan penguasaan fisik tanah pada objek yang sama. Surat-surat tersebut disebut menggunakan stempel Pemerintah Desa Helvetia dan ditandatangani oleh Kepala Desa Agus Salim.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya kekecewaan warga. Sehari sebelum mediasi, warga Dusun IV mendatangi Kantor Desa Helvetia untuk meminta penjelasan langsung dari kepala desa.

Namun, Agus Salim tidak berada di kantor desa ketika warga datang. Kondisi tersebut kemudian memicu aksi pembakaran ban bekas di depan kantor desa.

Mendapat informasi mengenai situasi tersebut, Camat Labuhan Deli bersama Kapolsek Medan Labuhan kemudian mendatangi lokasi. Aparat dan pemerintah kecamatan selanjutnya mengambil langkah untuk mempertemukan warga dengan kepala desa melalui forum mediasi.

Dalam forum tersebut, Agus Salim mengakui adanya surat yang menggunakan stempel Kepala Desa Helvetia dan ditandatanganinya. Ia juga menyatakan bersedia membatalkan tanda tangan pada Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam mediasi karena berkaitan langsung dengan dokumen yang dipersoalkan kelompok tani.

Tidak berhenti di situ, dalam pertemuan tersebut Agus Salim juga menyampaikan pernyataan mengenai status alas hak yang dikaitkan dengan pihak Al Washliyah. Menurut keterangan Agus dalam mediasi, Al Washliyah disebut tidak memiliki alas hak atas objek tanah yang dipersoalkan.

Agus juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Helvetia telah menerbitkan sekitar 43 surat keterangan kepada warga terkait penguasaan fisik tanah.

Pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperjelas lebih lanjut, terutama mengenai dasar penerbitan surat, objek tanah yang dimaksud, serta kedudukan masing-masing pihak atas lahan tersebut.

Mediasi di tingkat kecamatan diharapkan tidak berhenti sebatas pernyataan dan kesepakatan awal. Para pihak masih perlu memastikan dokumen-dokumen pertanahan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, sengketa tanah bukan hanya menyangkut batas fisik lahan, tetapi juga berkaitan dengan keabsahan dokumen, riwayat penguasaan, alas hak, serta kewenangan pihak yang menerbitkan surat keterangan.

Dengan adanya mediasi tersebut, pemerintah kecamatan bersama unsur terkait kini memiliki ruang untuk mendorong penyelesaian secara tertib sekaligus mencegah persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed