ACEH TAMIANG — Polemik masa jabatan kepala desa kembali memantik reaksi keras dari kalangan pemerintahan kampung. Datok Penghulu Kampung Sukaramai I, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Yusran, bahkan melontarkan tuntutan agar seluruh desa di Indonesia dibubarkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusran sebagai bentuk protes terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang menurutnya justru berpotensi menggeser persoalan utama yang dihadapi pemerintahan desa.
“Ini permintaan serius, saya minta 80 ribu desa di Indonesia dibubarkan,” ujar Yusran.
Menurut Yusran, persoalan desa semestinya tidak hanya dilihat dari berapa lama seorang kepala desa atau penghulu menduduki jabatan. Ia menilai pemerintah perlu lebih dahulu memperkuat anggaran serta kewenangan desa agar pemerintahan di tingkat paling bawah dapat menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai ketentuan masa jabatan kepala desa. Secara nasional, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.
Namun, Aceh memiliki kekhususan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan mengenai masa jabatan keuchik dalam UU tersebut berbeda dengan pengaturan nasional. Mahkamah Konstitusi pada 14 Agustus 2025 juga menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut, sehingga ketentuan khusus Aceh tetap menjadi bagian dari kerangka hukum yang berlaku.
Karena itu, pandangan Yusran yang menyebut persoalan masa jabatan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan aturan perlu ditempatkan sebagai pendapat dan sikap politik-organisasionalnya, bukan sebagai kesimpulan hukum yang berdiri sendiri.
Yusran yang juga disebut sebagai Sekretaris Jenderal DPD Apdesi Merah Putih Aceh menilai energi pemerintah seharusnya diarahkan pada penguatan desa, bukan semata-mata memperpanjang masa kekuasaan kepala desa.
Baginya, peningkatan anggaran desa, penguatan kewenangan pemerintahan kampung, serta pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat jauh lebih penting untuk dibicarakan.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai posisi desa dalam sistem pemerintahan Indonesia: apakah persoalan utama berada pada durasi masa jabatan kepala desa, besaran anggaran, kewenangan, atau efektivitas pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Desakan pembubaran puluhan ribu desa yang disampaikan Yusran pun menjadi pernyataan yang tidak biasa. Alih-alih meminta perubahan masa jabatan, ia justru mendorong pemerintah membuka kembali pembahasan yang lebih mendasar mengenai keberadaan dan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.









