JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Menurut Sudaryono, BGN merupakan lembaga pelaksana yang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk terkait mekanisme penganggaran program MBG.
“Kami adalah lembaga pemerintah operasional. Kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan BGN siap menjalankan program MBG dengan skema pendanaan apa pun yang nantinya diputuskan pemerintah.
“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau dilanjutkan dengan kebijakan pemerintah, apakah itu dari Kementerian Keuangan maupun Badan Anggaran. Kami di BGN adalah lembaga operasional dan akan melaksanakan tugas dengan anggaran seperti apa pun sebaik-baiknya,” ujarnya.
MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan dana pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan MBG. Mahkamah menilai program tersebut tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Meski demikian, MK memberikan masa transisi. Pemisahan anggaran wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, sehingga struktur APBN 2026 dan 2027 tidak diwajibkan langsung menyesuaikan putusan tersebut.
Berawal dari Gugatan Yayasan
Putusan itu bermula dari gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon menilai penggunaan dana pendidikan untuk membiayai Program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Dalam permohonannya, yayasan tersebut berpendapat anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti sektor pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
Dengan putusan tersebut, pemerintah kini dituntut menyiapkan skema pembiayaan tersendiri bagi Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.







