MEDAN – Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dilakukan secara cermat agar tidak memicu ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Hal itu disampaikannya saat merespons pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/9/2026).
Langkah harmonisasi aturan ini sempat dipertanyakan Fraksi PDI Perjuangan karena dianggap terlambat mengingat regulasi di atasnya sudah lebih dulu berubah. Menanggapi hal tersebut, Rico menyebut Pemko Medan sengaja tidak tergesa-gesa demi menjaga efektivitas pelayanan publik.
“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Rico.
Rico turut mengapresiasi berbagai masukan dari anggota dewan sebagai wujud komitmen bersama untuk menjaga lembaga kemasyarakatan tetap mandiri dan bermanfaat. Ia memastikan seluruh kegiatan pelayanan, pemberdayaan, serta kemitraan warga akan tetap berjalan tertib selama masa penyesuaian regulasi berlangsung.









