Bongkar Alibi Kepling Medan Belawan: Klaim “Kriminalisasi” Ternyata Tameng Intimidasi Warga

Hukum30 Views

MEDAN — Topeng oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Medan yang berlindung di balik narasikan “dikriminalisasi” saat menjalankan Perwal Medan No. 51 Tahun 2021 akhirnya mendadak runtuh. Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) Sumut, M. Syafri, membongkar bahwa klaim tersebut hanyalah alibi murahan untuk menutupi aksi intimidasi, fitnah sepihak, dan penyalahgunaan wewenang secara ugal-ugalan.

Fakta di lapangan menunjukkan narasi yang berbanding terbalik. ADP, seorang remaja yang dituduh menyebar fitnah, justru menjadi korban pembantaian karakter dan teror psikologis. ADP ditakut-takuti ancaman hukuman penjara hingga berada dalam kondisi tertekan. Memanfaatkan situasi tegang dengan memboyong oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas, oknum Kepling tersebut memaksa ADP menandatangani surat pernyataan.

banner 336x280

“ADP tidak pernah menyebarkan fitnah! Penandatanganan surat pernyataan itu murni terjadi karena korban berada di bawah intimidasi berat dan ancaman penjara oleh oknum Kepling,” tegas M. Syafri, yang namanya ikut diseret dan dilaporkan balik oleh kedua Kepling tersebut.

Catut Fasilitas Kelurahan & Laporan Salah Alamat

Kecurangan oknum Kepling ini kian gamblang. Mereka nekat mencatut kantor dan fasilitas kelurahan tanpa izin Lurah maupun sepengetahuan perangkat kelurahan setempat demi melancarkan aksi penekanan terhadap warga.

Tak hanya itu, langkah Penasehat Hukum (PH) kedua Kepling yang melaporkan balik kasus ini ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dinilai M. Syafri sebagai tindakan mentah dan salah alamat.

Sebelum menempuh jalur hukum, LRI Sumut mengklaim telah menunjukkan iktikad baik dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali. Upaya aduan ke Camat Belawan pun telah dilakukan, namun hasilnya nihil tanpa solusi konkret akibat ketiadaan iktikad baik dari para Kepling.

“Karena jalan buntu di tingkat kecamatan dan tidak ada niat baik dari mereka, kami akhirnya menempuh langkah hukum resmi dengan melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Pelabuhan Belawan,” tegas Syafri.

Atas tindakan sewenang-wenang ini, LRI Sumut mendesak Polres Pelabuhan Belawan dan Pemko Medan turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut secara objektif—berpatokan pada fakta riil lapangan, bukan narasi pembelaan diri yang menyesatkan publik.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *